DNN, SIDOARJO – Tak jelas kemana uang hasil pengelolaan parkir di Pasar Porong Baru mengalir. Yang jelas bukan ke kas daerah, baik melalui Dinas Perhubungan (Dishub) ataupun melalui PT Indonesia Sarana Service (ISS), rekanan Pemkab Sidoarjo dalam soal ini.
Salah seorang juru parkir (Jukir) di pasar tradisional itu, Hendro Mulyono mengatakan sejak awal bulan Juli lalu, ia dan rekan-rekan seprofesinya tak lagi menyetorkan uang ke nomer rekening Dishub Sidoarjo, rata-rata sebesar Rp 600 ribu per bulan.
“Biasanya kami beli karcis ke Dishub. Setiap bulannya saya dijatah tiga bendel karcis dengan harga Rp 200 ribu per bendel. Sekarang sudah tidak. Tapi lokasi parkir disini masih dalam pengawasan Dishub,” katanya.
Disisi lain, lokasi parkir tersebut juga tidak bisa serta merta diserahkan ke PT ISS untuk dikelola karena area penitipan kendaraan bermotor di pasar tradisional tersebut tidak tercantum dalam SK Bupati Sidoarjo no 188 tahun 2021.
Padahal titik-titik lokasi yang tertulis di piranti hukum positif tersebut menjadi landasan utama pengalihan kewenangan pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus di wilayah kota delta, dari Pemkab Sidoarjo pada PT ISS.
Karena itu, Satuan Ruang Parkir di wilayah Pasar Porong Baru tersebut menjadi blank spot atau area kosong. Padahal bisa dipastikan ada transaksi jasa parkir disana yang punya potensi perputaran uang hingga jutaan rupiah setiap harinya.
Dari hasil pengamatan yang dilakukan DNNMedia.net, Rabu (10/08/2022) siang tadi. Di satu titik parkir saja punya daya tampung minimal 40 sepeda motor dengan lama penitipan rata-rata tak lebih dari 30 menit. Sedangkan tarifnya dibanderol Rp 2 ribu untuk sekali parkir.
Hendro menambahkan di seluruh penjuru Pasar Porong Baru ini ada sekitar 50 titik parkir yang dikelola oleh orang-orang yang berbeda dengan potensi pendapatan yang kurang lebih nyaris sama.
Selain Pasar Porong Baru, masih ada lima lokasi pasar tradisional lainnya di kota delta yang pengelolaan parkirnya di-status quo-kan Pemkab Sidoarjo karena tidak dicantumkan dalam SK Bupati Sidoarjo No 188/2021 tentang titik-titik parkir. Diantaranya Pasar Sayur Tulangan, Pasar Taman, Pasar Prambon, Pasar Wonoayu dan Pasar Gedangan.(hans/pram)