DNN, SIDOARJO – Komisi B DPRD Sidoarjo langsung bertindak cepat setelah mendapatkan pengaduan masyarakat terkait operasionalisasi Bank Thitil berkedok Koperasi Simpan Pinjam yang menetapkan bunga pinjaman tinggi.
Kamis (04/08/2022) pekan lalu, Ketua Komisi B, Bambang Pujianto bersama salah seorang anggota, Agil Effendi dan pendamping mendatangi Kantor Koperasi Rahayu Jawa Timur yang berkantor di sebuah rumah di Perumahan Pondok Mutiara Blok MEH No 11.
Disana rombongan ditemui tiga orang perempuan dan seorang lelaki yang mengaku sebagai karyawan Koperasi tersebut. Pada mereka Bambang dan Agil mengklarifikasi informasi yang mereka terima dari masyarakat.
Diantaranya terkait bunga pinjaman yang mencapai 30% dengan masa cicilan 10 kali yang dibayar setiap pekan. Tentang hal itu semuanya mengaku tidak tahu karena semua kebijakan ditentukan oleh Ketua Koperasi, Sugiman.
Tidak hanya itu, pada karyawannya, koperasi ini juga menerapkan aturan yang keras. Diantaranya membebankan tagihan yang macet pada sales yang mendapatkan nasabah bermasalah itu. Selain itu karyawan juga diancam dengan berbagai macam denda jika melanggar aturan yang ditetapkan pengurus koperasi.
“Ini jelas koperasi abal-abal,” tandas Bambang. Pasalnya ia menemukan banyak hal ganjil dalam kunjungan mendadaknya tersebut. Diantaranya para pengurus koperasi tersebut ternyata bukan anggota. Selain itu juga tidak pernah dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana diatur dalam UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Sementara itu, Agil Effendi menyoroti kepemilikan ijin operasional dari instansi terkait. “Sepertinya belum punya nih,” katanya. Apalagi di depan kantor berlantai dua itu sama sekali tidak ditemukan papan nama.
Dan saat dikonfirmasikan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop&UM), ternyata dipastikan koperasi tersebut sama-sekali tidak terdaftar di dinas tersebut. “Kalau yang di propinsi sudah ada, tapi ijin operasional di Sidoarjo belum ada. Nanti akan kami sampaikan temuan ini ke Kementerian Koperasi di Jakarta,” imbuh Kepala Dinkop dan UM Sidoarjo, Edy Karyadi.
Berbakal informasi tersebut, dengan tegas Agil meminta kegiatan operasional Koperasi abal-abal tersebut ditutup. “Silahkan dilengkapi dulu legalitas formalnya. Kalau belum ada, ya ditutup aja dulu” imbul legislator Partai Demokrat itu.
Selanjutnya, Komisi yang membidangi Ekonomi dan Keuangan daerah tersebut berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait. Diantaranya pengurus koperasi tersebut, karyawan, konsumen serta pimpinan Dinkop dan UM.(hans/adv)