DNN, JAKARTA – Hingga Senin (15/08/2022) dini hari tadi, ada 40 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Kantor KPU. Namun dari jumlah itu hanya ada 24 parpol saja yang berkas administrasinya dinyatakan lengkap.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI, Idham Holik dalam jumpa persnya pagi tadi menjelaskan ke 24 parpol tersebut akan mengikuti tahap selanjutnya, yakni verifikasi administrasi. Khusus untuk partai baru dan partai lama yang tidak mendapatkan kursi di legislatif akan ditambah dengan verifikasi faktual.
Idham melanjutkan, verifikasi administrasi akan dilakukan sampai 11 September 2022. Nantinya, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dilakukan KPU pada 14 September 2022.
Idham memastikan, KPU membuka kesempatan kepada parpol terdaftar untuk bisa melakukan perbaikan persyaratan dokumen mulai 15 September sampai dengan 28 September 2022 mendatang.
Berikut ini daftar lengkap parpol calon peserta Pemilu 2024 yang masuk ke tahap verifikasi administratif dan faktual.
1. PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
2. PKP (Partai Keadilan dan Persatuan)
3. PKS (Partai Keadilan Sejahtera)
4. PBB (Partai Bulan Bintang )
5. Perindo (Partai Persatuan Indonesia)
6. Partai Nasdem
7. PKN (Partai Kebangkitan Nusantara)
8. Garuda (Partai Garda Perubahan Indonesia)
9. Partai Demokrat
10. Gelora (Partai Gelombang Rakyat Indonesia)
11. Hanura (Partai Hati Nurani Rakyat)
12. Gerindra (Partai Gerakan Indonesia Raya)
13. PKB (Partai Kebangkitan Bangsa)
14. PSI (Partai Solidaritas Indonesia)
15. PAN (Partai Amanat Nasional)
16. Golkar (Partai Golongan Karya)
17. PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
18. Prima (Partai Rakyat Adil Makmur)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia)
24. Partai Republik Satu
Adapun parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap, antara lain:
1. Partai Reformasi
2. Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia )
3. PDRI (Partai Demokrasi Rakyat Indoensia)
4. PKR (Partai Kedaulatan Rakyat)
5. Berkarya (Partai Beringin Karya)
6. Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia)
7. Ibu (Partai Indonesia Bangkit Bersatu)
8. Pakar (Partai Karya Republik)
9. Partai Bhineka Indonesia
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan.(pung/Pram)