Beranda » Pemkab Sidoarjo Diminta Tak Gegabah Salurkan Dana Hibah Untuk Ormas

Pemkab Sidoarjo Diminta Tak Gegabah Salurkan Dana Hibah Untuk Ormas

Spread the love dnnmmedia

 

Chaiz Al Jinani (kiri), Imam Syafi’i (Kanan)

DNN, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo diminta untuk tidak gegabah dalam menyalurkan dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) guna menghindari pelanggaran aturan yang bisa mengarah ke persoalan hukum.

Diantaranya harus dipastikan dulu Ormas yang akan mendapatkan dana hibah itu sudah memenuhi syarat legalitas formal. Yakni memiliki SK dari Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) serta terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo.

“Sesuai aturan yang berlaku, Ormas yang belum memiliki syarat tersebut belum berhak untuk mengajukan dana hibah yang berasal dari APBD apalagi menerimanya,” jelas Ketua Sidoarjo Forum, Imam Syafi’i, yang ditemui Selasa (16/08/2022) siang tadi.

Jika aturan ini ditabrak, Imam memastikan bakal akan menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari, baik yang memberi maupun pihak yang menerima dana hibah tersebut.

Pernyataan itu ia sampaikan terkait permintaan dana hibah di tahun anggaran 2023 mendatang yang diminta ormas bernama Dewan Pemuda yang kabarnya mencapai Rp 1 Miliar. Namun setelah dipelajari, akhirnya Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispapora) Sidoarjo merekomendasikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebesar Rp 150 juta.

“Silahkan dicek sendiri ke Bakesbangpol soal status Dewan Pemuda itu. Tapi setahu saya, mereka belum punya (SK Menkumham-red) itu,” tambah pria yang juga Ketua Karang Taruna Sidoarjo Terpilih di tahun 2021-2026.

Kalimat senada juga disampaikan oleh Ketua Himpunan Pemuda Al Khairaat Jatim, Chaiz Al Jinani. Ia menambahkan, masih ada hal-hal lain yang harus diperhatikan terkait keberadaan ormas yang mengajukan dana hibah ke Pemkab Sidoarjo itu.

“Lihat dulu eksistensinya. Sudah berapa lama mereka berdiri dan apa saja yang sudah mereka kerjakan selama ini. Jangan baru saja deklarasi, sudah langsung dikucuri uang rakyat,” tambah aktivis yang akrab dengan sapaan Komandan Jani itu.

Menurutnya, setidaknya ormas tersebut harus sudah eksis minimal satu tahun. “Memang tidak ada regulasi yang mengatur soal itu, tapi setidaknya ini menjadi pertimbangan dari Pemkab, khususnya Bupati yang menjadi pembuat keputusan soal pemberian dana hibah itu,” ucapnya tegas.

Selain Dewan Pemuda, ia juga mendengar ada organisasi anyar lainnya yang juga mengajukan dana hibah tersebut, yakni Lintang Songo. “Informasi yang saya terima, ormas ini mengajukan dana hibah sebesar Rp 514.870.000, lalu untuk Disparpora direkom Rp 225 juta. Tapi kemudian yang di-ACC TAPD sebesar Rp 25 juta,” imbuh anggota Satkornas Banser itu.

Sementara itu Kepala Disparpora, Joko Supriyadi dalam pemberitaan sebelumnya mengatakan besaran dana hibah tersebut masih belum final karena masih harus dibahas lagi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo. “Masih bisa berubah, karena hasil akhirnya ada di penetapan APBD 2023 nanti,” katanya.(hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *