DNN, SIDOARJO – Rekanan Pemkab Sidoarjo dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum dan tempat khusus, PT Indonesia Sarana Service (ISS) menyatakan baru akan memenuhi kewajibannya jika obyek yang mereka kelola sudah disesuaikan dengan hasil temuan konsultan.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Operasional PT ISS, Dian Sucipto untuk mengklarifikasi surat teguran yang dilayangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo padanya, sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya.
Ia yang dihubungi melalui WA-nya, Senin (22/08/2022) siang tadi mengatakan objek kerjasama yang menjadi tanggung jawab pihak Dishub Sidoarjo sudah tidak relevan dengan kondisi riil di lapangan.
Dian menyebutkan, dalam Surat Keputusan Bupati nomer 188 tahun 2022 yang menjadi dasar Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT ISS dengan Pemkab Sidoarjo disebutkan ada 359 titik parkir yang berada dalam kewenangan pengelolaan perusahaannya.
Namun mengacu dari hasil verifikasi yang dilakukan tim konsultan dari Universitas Brawijaya Malang ternyata hanya ada 100 titik yang bisa dikelola. Lahan-lahan parkir itupun sekarang masih dalam penguasaan Dishub, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, broker serta Karang Taruna.
Menurut Dian, seharusnya Pemkab Sidoarjo lebih dulu melakukan penghitungan perhitungan ulang potensi pendapatan sesuai dengan objek kerjasama riil di lapangan tersebut yang dijadikan bahan melakukan adendum kerjasama.
“Pihak dishub seharusnya fokus kepada kewajiban-kewajibannya yang tertuang dalam PKS agar kerjasama ini bisa berjalan baik. Bukan hanya fokus kepada haknya saja yang jelas-jelas sudah tidak relevan,” sergahnya.
Karena itu, sampai saat ini pihaknya belum membalas surat-surat tersebut karena korelasi jawaban yang disampaikan Dishub Sidoarjo dianggap tidak nyambung dengan permintaan PT ISS jika dirujuk pada regulasi yang ada.
“Sebagai contoh sederhana, notulensi rapat BPK dianggap bisa menggantikan legal opinion dari kejaksaan sebagaimana yang kami minta sebelumnya. Ini khan tidak pas, karena yang jelas pada Permendagri 77/2022 halaman 30-31 tidak menyebutkan adanya koring (kode rekening-red) tersebut.
Meski begitu, Dian memastikan pihaknya tetap akan mengirim surat balasan pada Dishub Sidoarjo perihal surat teguran tersebut. “Kira-kira intinya sama dengan apa yang kami sampaikan diatas. Baru setelah itu kewajiban ISS bisa dilakukan sesuai dengan objek atau lokasi yang ada,” pungkasnya.(hans/pram)

