Beranda » Ketua Forum BPD dianggap Ilegal, Dua Tokoh BPD akan Bentuk Organisasi Baru

Ketua Forum BPD dianggap Ilegal, Dua Tokoh BPD akan Bentuk Organisasi Baru

Spread the love dnnmmedia

Wahyu Priyo Jatmiko (tengah) didampingi oleh Oetomo Sapto Amien (kanan) dan Purwandi (kiri) saat berdiskusi.

DNN SIDOARJO – Dua tokoh masyarakat Sidoarjo yang aktif di organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sidoarjo, Purwandi dan Wahyu Priyo Jatmiko berinisiasi membentuk komunitas profesi dalam wadah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI).

Menurut Jatmiko yang ditemui dirumahnya, Senin (2/1/2023) tadi pagi, dirinya dan beberapa teman seprofesi anggota BPD di seluruh Kabupaten Sidoarjo menyatakan pembentukan PABPDSI ini sebagai bentuk perjuangan mereka untuk meningkatkan peran, fungsi, kewenangan dan hak BPD yang selama ini kurang maksimal dijalankan.

“BPD diseluruh kabupaten Sidoarjo ini ada sekitar 1700 orang lho, selama ini ada dua organisasi yang menaunginya yaitu Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS),” ungkapnya.

Ketua PABPDSI Pengurus Provinsi Jawa Timur, Oetomo Sapto Amien, SE

Jatmiko yang juga ketua BPD Suko Kecamatan Sidoarjo ini menambahkan, bahwa selama ini baik FBPD maupun ABPEDNAS di kabupaten Sidoarjo kurang aktif dalam membangun komunikasi maupun advokasi dengan para anggotanya.

“Untuk itu saya berharap PABPDSI ini nanti sebagai rumah terakhir kawan kawan pengurus BPD yang ada di kabupaten Sidoarjo ini untuk berjuang bersama sesuai tupoksinya. Dan tentunya bisa bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendukung program-programnya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh ketua BPD Bangah Kecamatan Gedangan, Purwandi. Menurutnya selama ini Forum BPD Sidoarjo tidak bisa berbuat maksimal dengan dinamika yang berkembang. Khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) anggotanya.

“Hal ini yang menyebabkan paradigma lama tentang tupoksi BPD itu hanya sebagai pelengkap saja dan tidak bisa berkembang, karena disebabkan juga kwalitas SDM yang ada di desa desa,” ujarnya.

Selain itu Purwandi juga menyampaikan kepada awak media ini bahwa Forum BPD Sidoarjo yang di ketuai oleh Sigit Setiawan saat ini tidak diakui oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hal ini dikarenakan struktur keanggotaan dalam FBPD tersebut banyak di jabat oleh pengurus yang sudah tidak menjabat lagi sebagai BPD, termasuk Sigit sendiri.

“Dari Pemkab Sidoarjo sendiri tidak begitu merespon adanya Forum BPD ini, karena pimpinannya dianggap ilegal atau tidak sah karena bukan pengurus BPD lagi. Hal ini yang menjadi pertimbangan pemkab Sidoarjo, apalagi akan memberikan anggaran, jelas akan menjadi masalah nantinya,” tandasnya.

Untuk itu, Purwandi dan Priyo Jatmiko berkomitmen akan membentuk wadah baru pengurus BPD sekabupaten Sidoarjo sesuai dengan petunjuk dan arahan Pemkab Sidoarjo yaitu Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI).

“PABPDSI ini organisasi dari tingkat kecamatan sampai pusat sudah terbentuk, jadi bukan organisasi lokal. Maka dari itu kami berkomitmen akan segera membentuknya, apalagi sudah kami dapatkan dukungan lebih dari 200 desa Se-kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PABPDSI Pengurus Provinsi Jawa Timur Oetomo Sapto Amien yang dihubungi diruang kerjanya, Senin (2/1/2023) sore tadi mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pengurus BPD di Kabupaten Sidoarjo tersebut. Karena memang menurut Oetomo bahwa eksistensi organisasi itu tidak terputus hanya di daerah saja. Namun idealnya secara hierarki organisasi terbentuk sampai pusat.

“Nah saya kira langkah teman – teman BPD Sidoarjo ini sudah sangat tepat, untuk itu kami akan merespon cepat apa yang menjadi keinginan mereka bergabung dirumah besar PABPDSI. Hal ini juga sebagai bentuk menyambung urat nadi silaturahmi BPD seluruh Indonesia. PABPDSI saat ini di Jawa Timur sendiri sudah terbentuk di 23 kabupaten,” pungkasnya.(Hans/Pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *