Beranda » PTUN Mulai Sidangkan Kasus Lelang Proyek Pembangunan Pasar Suko

PTUN Mulai Sidangkan Kasus Lelang Proyek Pembangunan Pasar Suko

Spread the love dnnmmedia

Pengacara CV Hidayah Makmur (HJM)
 H.M Syaiful SH.

DNN, SIDOARJO – Pengadilan Tata Usaha Surabaya akhirnya menggelar sidang gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilaporkan oleh Direktur CV. Hidayah Makmur Jaya (HMJ) terhadap Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Suko Kecamatan Sidoarjo terkait pembangunan pasar desa, Selasa (03/01/2023) siang tadi.


Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim masih melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas gugatan yang diajukan Enny Susiana melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat, Kurator dan Konsultan Hukum “Sholeh & Partners”.



Dalam sidang yang dihadiri oleh pihak tergugat yang didampingi dua orang personel dari bagian Hukum Pemkab Sidoarjo tersebut, hakim menyatakan berkas-berkas tersebut sudah lengkap. Dengan begitu, akan dilakukan sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, Muhammad Saiful menjelaskan, langkah hukum itu bermula dari sikap diam Kades Suko, Sabari yang tidak merespon Surat dari TPK Pembangunan Pasar Desa Suko tentang laporan hasil lelang tender proyek pembangunan pasar desa tersebut yang dimenangkan oleh CV HMJ dengan penawaran sebesar Rp 2,977 Miliar.


“Kami menganggap Kades dan juga TPK Desa Suko telah melanggar Pasal 10 Ayat 1 huruf e Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” ujar Saiful yang dihubungi melalui WA-nya siang tadi.



Dalam berkasnya tersebut, tim kuasa hukum CV HMJ juga minta pada majelis hakim untuk menetapkan tergugat melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.



Jika nantinya, gugatan itu dikabulkan, penggugat meminta majelis hakim untuk memerintahkan pada Kades Suko agar segera menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) pada CV HMJ sebagai hasil lelang yang ditetapkan TPK pada 29 Juni 2022 lalu.



Namun jika tidak, tim kuasa hukum penggugat menuntut Pemdes Suko untuk membayar kerugian Inmateriel yang diderita CV HMJ akibat kasus tersebut sebesar Rp 1 Miliar.



Saat ditanya, Saiful mengatakan masih ada upaya mediasi yang bisa dilakukan oleh kedua pihak untuk menuntaskan kasus ini. “Batasannya 30 hari, terhitung mulai hari ini,” ujar pengacara yang akrab dengan panggilan GM itu.(pram/hans)

Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *