Beranda » Hilang, Dam di Tanggulangin Diduga Berubah Jadi Lahan Parkir Toko Milik Anggota DPR RI

Hilang, Dam di Tanggulangin Diduga Berubah Jadi Lahan Parkir Toko Milik Anggota DPR RI

Spread the love dnnmmedia

 

Wabup Subandi (batik biru) melihat Dam dan sebagaian badan Sungai Gedang Rowo yang diduga sudah beralih fungsi menjadi lahan parkir Toko Mitra Jaya.

DNN, SIDOARJO – Karena diduga menggunakan badan sungai Gedang Rowo sebagai tempat parkir, Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi berniat memanggil pemilik toko ‘Mitra Jaya’, showroom produk garmen berbahan kulit di desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin.


Fakta itu ditemukan saat Wabup mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) untuk mencari dam Sungai Gedang Rowo di Desa Boro dan Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin yang hilang, Selasa (10/01/2023) pagi tadi. 


Saat itu, Kepala Desa (Kades) Boro, M. Soichunnuruddin memastikan lahan parkir tersebut berdiri di atas badan sungai serta tanah irigasi yang menjadi kewenangan Pemkab Sidoarjo. Menurutnya, dulu ada pintu air atau dam disana. Namun tiba-tiba saja bangunan tersebut menghilang begitu saja. 


“Tapi saya tidak tahu menahu bagaimana prosesnya karena saya belum genap 2 tahun menjabat Kades di sini. Saya tahunya, yaaa sudah seperti ini,” ungkapnya pada Wabup Subandi yang didampingi pejabat terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo.


Yang jelas, hilangnya dam yang ditambah dengan tertutupnya badan sungai untuk bangunan lahan parkir tersebut mempercepat proses pendangkalan karena sungai tersebut dipenuhi banyak sampah dan ditumbuhi rumput liar. 


“Sungai ini mengalir sampai timur sana. Sering terjadi banjir kalau hujan turun, karena banyak sampah dan ditumbuhi rumput,” jelasnya. 


Soichunnuruddin mengaku bahwa dirinya belum melakukan komunikasi dengan pemilik toko tersebut yang diduga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). “Sungkanlah pak, toko itukan miliknya pak dewan,” pungkasnya.


Menanggapi hal tersebut, Wabup Subandi menyatakan tetap mengedepankan komunikasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara baik dan tidak berdampak buruk bagi masyarakat. “Nanti kita panggil, kita ajak ngomong,” katanya.


Menurutnya, pemilik toko Mitra Jaya tak boleh seenaknya sendiri menggunakan lahan fasilitas umum milik Pemkab Sidoarjo. Apalagi keberadaan dam dan sungai tersebut sangat dibutuhkan masyarakat untuk saluran irigasi atau mengairi lahan pertanian di kawasan tersebut. 


“Dia boleh gunakan untuk (lahan-red) parkir, tapi jangan sampai merugikan masyarakat. Kalau itu lahannya beliau, kita nggak apa-apa. Tapi kalau itu milik irigasi, tentunya ada sewa dan yang lain-lainnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *