Beranda » Kades Gempolsari Dituntut Penjara 2 Tahun

Kades Gempolsari Dituntut Penjara 2 Tahun

Spread the love dnnmmedia

 

Kades Gempolsari saat mengikuti pembacaan tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipidkor Surabaya.

DNN, SIDOARJO – Kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, A Haris dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tahanan 3 bulan atas kasus pemalsuan data surat tanah milik Pemdes Gempolsari dan tanah wakaf. 


Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo pada agenda sidang tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya, Rabu (12/03/2023) tadi padi. 


Ditemui seusai sidang tuntutan, Haris engan berkomentar pada awak media ini. “Maaf, maaf….,” katanya sambil bergegas keluar ruangan. 


Selain Haris, tuntutan juga dibacakan untuk sepuluh terdakwa lainya dalam kasus ini. Diantaranya Yudi Kartikawan, Samsul Arifin, Slamet Priambodo, Khusnul Khuluk, Seno Prasetyo, dan Madukha masing masing 1 tahun 6 bulan plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 


Sedangkan untuk terdakwa Siswo Hariyono, Didik Bangun, dan Sunarto dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. 


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari proses pembelian lahan terdampak lumpur Lapindo oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) ) di Desa Gempolsari kecamatan Tanggulangin pada 2013 lalu.


Kasus ini melibatkan 11 orang tersangka yang berasal dari berbagai unsur. Mulai dari tokoh masyarakat desa, Kepala Desa serta mantan Kades, dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo, staf BPLS serta dua orang staf BPN Sidoarjo.(Hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *