Beranda » Sejarah dan Tujuan Penggunaan Pajak

Sejarah dan Tujuan Penggunaan Pajak

Spread the love dnnmmedia

 

Aviyah

Prodi Administrasi Publik

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo




Dalam sejarah Indonesia, pajak sudah diberlakukan pada masa kerajaan, masa kolonial, hingga zaman modern. Yang membedakan pajak pada zaman kerajaan hingga saat ini adalah cara pungutan dan tujuan penggunaannya. Pada zaman kerajaan hingga penjajahan, pajak yang diperlakukan bersifat memaksa. Zaman kerajaan pungutannya adalah upeti kepada raja sebagai persembahan yang memiliki kekuasaan di wilayah tersebut. Timbal balik yang diperoleh rakyat yang membayar upeti mendapatkan jaminan dan ketertiban dari raja.  Bahkan pada zaman itu beberapa kerajaan juga melakukan sistem pembebasan pajak, terutama pada tanah perdikan.


Ketika masuk era kolonial oleh Belanda dan bangsa Eropa pajak mulai diterapkan, seperti pajak rumah, pajak usaha, sewa tanah maupun pajak kepada pedagang. Masyarakat yang ekonominya masih terbilang cukup lemah merasa terbebani dengan adanya sistem tersebut. Selain itu, banyaknya penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial dan tidak ada kejelasan mengenai penggunaan pajak pada saat itu. Pada 1885, pemerintah Kolonial Belanda membedakan besar tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak layaknya pemerintah memberlakukan kenaikan pajak tinggal untuk warga Asia menjadi 4 persen. 


Pada masa kemerdekaan, pajak dimasukan ke dalam UUD 1945 Pasal 23 pada sidang BPUPKI. Meskipun sudah dituangkan ke dalam undang-undang, namun pemerintah belum bisa mengeluarkan undang-undang khusus untuk mengatur perpajakan. Ini disebabkan adanya Agresi Militer Belanda dan membuat pemerintahan Indonesia memindahkan ibukotanya ke Yogyakarta. Karena roda pemerintahan dan pembiayaan pengeluaran negara harus tetap dijalankan, selanjutnya pemerintah mengadopsi beberapa aturan tentang pajak peninggalan pemerintahan kolonial.


Dalam ekonomi modern, pajak merupakan sumber pendapatan pemerintah yang ditujukan untuk pelaksanaan program pelayanan dan pembangunan untuk kesejahteraan bersama. Pajak berbeda dengan sumber pendapatan lain karena pajak merupakan pungutan wajib dan tidak terbatas. Selain itu, pajak diberlakukan secara adil kepada seluruh warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan dengan nominal tertentu tiap bulannya. Ditambah lagi, pajak dari badan usaha skala mikro, kecil, menengah, dan besar memiliki tanggungan wajib pajak sesuai pendapatan usahanya. Oleh sebab itu, tidak sedikit kasus suap yang terjadi akibat penyalahgunaan wewenang para oknum pejabat pajak yang membantu pengusaha untuk terhindar dari pungutan pajak.


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *