Sisa-sisa sampah yang ditinggalkan para pengunjukrasa di sepanjang jalan dua arah di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo.
DNN, SIDOARJO – Green Icon Indonesia (GII) mengecam aksi para anggota Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi) Cabang Sidoarjo yang menebar puluhan ton sampah rumah tangga di depan pintu gerbang Pendopo dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, pagi tadi.
Ketua Green Icon Indonesia, Ahmad Mas’ad yang menghubungi DNN, Rabu (20/12/2023) sore tadi mengatakan aksi ‘tabur sampah’ tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
Di pasal 25 huruf e perda itu disebutkan setiap orang atau badan dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Dan hukuman atas pelanggaran tersebut tersurat di Bab XIV pasal 63 piranti yurudis tersebut. Yakni terancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Karena itu Sinyo, panggilan akrab Ahmad Mas’ad mendesak koordinator aksi Gapeksi Sidoarjo untuk meminta maaf pada warga kota delta lantaran aksi tersebut mencoreng nama Sidoarjo sebagai kabupaten penerima Adipura.
Bukan hanya itu, LSM pemerhati lingkungan tersebut juga berencana akan mempidanakan koordinator unjukrasa Gapeksi karena aksi anarkis tersebut. “Segera akan kami buat laporan resmi ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi menebar bergerobak-gerobak sampah di jalanan depan pendopo kabupaten tersebut dilakukan sebagai bentuk kekesalan Gapeksi pada Bupati Sidoarjo yang dianggap menggabaikan aksi mereka.
Kepala UPT TPA Griyomulyo Jabon, Hajid Arif Hidayat menyebut aksi para pengunjukrasa itu sebagai tindakan anarkis. “Silahkan menyampaikan pendapat karena merupakan hak masyarakat yang dilindungi Undang-Undang dengan catatan tidak anarkis. Namun ketika ada pelanggaran hukum, berarti harus ada tindakan hukum,” ucapnya tegas.(hans/pram)

