John Franky Yanafia Ariandi, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo
DNN, SIDOARJO – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi membenarkan pihaknya sudah menahan tiga tersangka kasus korupsi APBDes Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu tahun 2019 – 2020. Hal itu ia sampaikan saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (20/12/2023) pagi tadi.
Dalam keterangannya Franky menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga telah mengelola keuangan desa tidak sesuai dengan aturan. Selain itu juga tidak sesuai dengan peruntukkannya. “Akibatnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 574 juta,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelum Kejari Sidoarjo menahan tiga orang mantan pejabat Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu pada Jum’at (15/12/2023). Tiga orang tersebut adalah Karen Agung Wibowo, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Wonokasian tahun 2019 – 2020. Saat ini dirinya menjabat sebagai staf bagian umum kepegawaian dan Pengelola barang milik daerah di Kecamatan Wonoayu.
Lalu Sanusi yang merupakan mantan kepala Desa Wonokasian periode 2013-2019. Dan terakhir Mohammad Iffan yang saat ini menjabat sebagai sekretaris desa Wonokasian.(hans/pram)

.jpeg)