Beranda » Ternyata Hanya Tipiring, Pasal yang Dipakai APH untuk Jerat Penebar Sampah di Pendopo Sidoarjo

Ternyata Hanya Tipiring, Pasal yang Dipakai APH untuk Jerat Penebar Sampah di Pendopo Sidoarjo

Spread the love dnnmmedia

 

Yanny Setiawan, Kasatpol PP Sidoarjo.

DNN, SIDOARJO – Ternyata Aparat Penegak Hukum (APH) Sidoarjo hanya akan mengenakan pasal pelanggaran terhadap Perda no 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada para penebar berton-ton sampah di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo. 


“Sebagaimana masukan dari Polres dan Kejaksaan tadi, aturan hukum yang bisa dipakai ya itu. Jadi Tipiring (tindak pidana ringan-red),” jelas Kasatpol PP Sidoarjo, Yanny Setiawan yang ditemui usai gelar perkara dengan APH di kantornya, kamis (21/12/2023) sore tadi. Adapun sanksi maksimal yang akan dijatuhkan berupa hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta. 


Yanny menambahkan hingga saat ini pihaknya baru mengidentifikasi 7 orang pendemo yang akan dibidik. Mereka adalah orang yang memprovokasi serta para penggerobak yang menuangkan sampah di jalanan depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo. 


“Itu baru sementara ya,  nanti bisa saja bertambah. Kita akan pelajari dulu videonya,” katanya lagi. 


Selanjutnya Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo untuk mendapatkan nama dan alamat para pendemo yang dibidiknya. 


“Begitu kami dapat identitasnya, by name by address, mereka akan langsung kami panggil untuk menghadap penyidik. Dan proses itu selesai, kasusnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” tandasnya. 


Hanya saja Yanny tak berani menetapkan batas waktu proses penyelidikan dan penyidikan itu. “Kami nggak bisa tentukan itu sekarang. Tapi akan kita garap secepatnya,” pungkas Yanny. 


Gelar perkara itu sendiri diikuti tujuh orang personel APH dari unsur Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selain itu hadir pula staf DLHK.(pram/hans) 


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *