Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Warga Minta Polisi Segera Tindaklanjuti Kasus Hilangnya Sempadan Sungai di Desa Karangbong

Friday, June 14, 2024, June 14, 2024 WIB Last Updated 2024-06-13T23:38:14Z

Imam Syafi'i menunjukkan surat pengaduan masyarakat yang  dilayangkan ke Polresta Sidoarjo.


DNN, SIDOARJO – Warga Desa Karangbong Kecamatan Gedangan, Imam Syafii berharap Polresta Sidoarjo segera menindaklanjuti pengaduan yang dilayangkannya terkait hilangnya lahan sempadan sungai di desanya.


"Saya berharap penyidik segera memanggil dinas terkait untuk memberikan keterangan terkait aduan saya. Terutama dari Dinas PUCKTR (Pekerjaan Umum, Permikiman, Cipta Karya dan Tata Ruang-red) dan PU BMSDA (Bina Marga dan Sumber Daya Air-red),” katanya saat ditemui Kamis (13/06/2024).


Beberapa hari sebelumnya, karyawan swasta ini mengaku sudah memenuhi undangan Polresta Sidoarjo dan memberikan keterangan terkait aduan masyarakat (dumas) yang ia kirim pada 21 Mei 2024 lalu.


Dalam pengaduannya tersebut Imam mempersoalkan bangunan pagar milik PT Bernofarm yang berdiri tepat di bibir sungai yang menjadi batas alam antara Desa Tebel Barat dan Karangbong. Selain itu ia juga menyebut perusahaan itu telah memindahkan saluran air yang dijadikan satu dengan tanah yang baru dibeli di wilayah RT 03 RW 01.


Ia sendiri sudah berusaha mencari informasi terkait hal itu dengan mendatangi kantor kedua dinas tersebut. Hasilnya, Dinas PU BMSDA menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi untuk mendirikan bangunan dalam bentuk apapun diatas lahan sempadan sungai. 


Salah seorang pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut juga dengan tegas mengatakan tidak pernah memberikan ijin atau rekomendasi pada PT Bernofarm untuk membelokkan saluran air irigasi. 


“Semua aliran sungai pasti ada sempadannya, dan itu juga sudah diatur pada UU dan Permen (Peraturan Menteri-red) PUPR," kata Imam menirukan pernyataan dari staf Bidang Pengairan Dinas PU BMSDA.


Namun sikap berbeda justru ditunjukkan Dinas PUPPCKTR Sidoarjo. Menurut Imam, dinas tersebut bersikukuh tidak ada persoalan dengan bangunan milik PT Bernofarm. Alasanya karena sudah ada ijin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) untuk gudang 4 lantai milik pabrik obat-obatan itu. 


Ijin itu dibuat berdasarkan sertifikat yang lahannya memang sampai bibir sungai afour di RT 01 RW 01 Desa Karangbong. Dari situ muncul dugaan adanya penyimpangan pada prosesi jual beli Tanah Kas Desa (TKD) Tebel di tahun 1990-an lalu sehingga lahan sempadan sungainya ikut tercaplok.


Sebelumnya Imam juga sudah mengirimkan pengduan ke Kantor Dinas PU BMSDA Sidoarjo pada 23 Mei 2024. Ia berharap pimpinan OPD itu berkenan datang ke lokasi untuk mengukur dan memasang patok agar masyarakat tahu sampai dimana batas sempadan sungai tersebut.


“Jika pengaduan saya ini benar, saya berharap Dinas BMSDA berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban serta berkenan melaporkan ke kepolisian agar dilakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.(pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280