Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Kasasi Sudah Turun, 11 Terdakwa Kasus Korupsi Desa Gempolsari Segera di Eksekusi

dnnmedia.net
Monday, July 1, 2024, July 01, 2024 WIB Last Updated 2024-07-01T13:27:07Z

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipdsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi (kanan).



DNN, SIDOARJO — Kejaksaan Negeri Sidoarjo memastikan akan segera mengeksekusi ke rumah tahanan 11 terdakwa kasus korupsi pemalsuan data surat tanah milik Pemdes Gempolsari Kecamatan Tanggulangin dan tanah wakaf yang merugikan negara ratusan juta rupiah. 


Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi saat dihubungi melalui selulernya, Senin, (1/7/2024) sore tadi. 


"Putusan kasasinya sudah turun, namun kami masih menunggu seluruh salinan putusan lengkap diterima. Karena itu kami sudah bersurat ke pengadilan, begitu kami terima akan segera kami eksekusi," Ujar mantan Kepala seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tulungagung ini. 


Seperti diberitakan sebelumnya Pengadilan Tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Surabaya memvonis 11 terdakwa atas kasus pemalsuan data surat tanah milik Pemdes Gempolsari dan tanah wakaf pada Jum'at, (5/5/2023) lalu. 


Kasus yang melibatkan 11 orang ini berasal dari berbagai unsur. Mulai dari tokoh masyarakat desa, Kepala Desa dan mantan Kades Gempolsari, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo, staf BPLS serta pegawai BPN Sidoarjo. 


Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Tipikor Surabaya kepada para terdakwa tersebut bervariasi. Diantaranya mantan Kepala Desa Gempolsari, Abdul Haris yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. 


Lalu Yudi Kartikawan, Samsul Arifin, Chusnul khuluq, Seno Prasetyo SP dan Slamet Prihambodo masing masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta, apabila tidak bisa membayar maka akan diganti 2 bulan kurungan penjara. 


Sedangkan untuk terdakwa Siswo Hariyono, Hopyan, Didik Bangun dan Sunarto masing masing divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. 


Sementara itu untuk terdakwa Madukha divonis 1,1 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara.(hans)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280