Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarna Praja |
DNN, SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya menahan HDY pengasuh pondok pesantren Mahdy yang berada di Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran. Penahanan ini dilakukan setelah polisi sebelumnya sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarna Praja yang dihubungi diruang kerjanya, Rabu, (3/7/2024) mengatakan penahanan HDY ini dilakukan Setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan baik kepada tersangka, korban dan juga para saksi.
"Saat ini sudah kami lakukan penahan kepada tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Rabu (3/7/2024-red). Tim penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan tahap 1 ke Jaksa penuntut umum Kejaksaan," Ungkap mantan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi ini.
Pria yang juga pernah meraih tokoh Inovatif Kategori Pelopor Hukum Humanis 2023 saat menjadi kasatreskrim Polresta Banyuwangi ini akan menjerat pelaku pencabulan tersebut dengan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Selain itu juga kita lapis UU nomor 60A maupun B UU RI 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar," Pungkasnya.
Seperti diketahui kasus dugaan pencabulan seorang santri oleh pengasuh pondok pesantren Mahdy di Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran ini berawal dari laporan orang tua korban. Santri tersebut mengaku menjadi korban pencabulan oleh sang Ustadz. Karena itu orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Selain itu, aksi tak terpuji sang Ustadz pondok pesantren ini juga menyebar ke masyarakat sekitar. Kondisi ini memantik aksi warga disekitar ponpes yang ikut geram kemudian melakukan aksi runjuk rasa di depan pondok dengan memasang baner berbagai tuntutan.(Hans).