Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhrD7yx-DdJE6SBDqIT7yYDbFn8AyQ1qCVF6DMmDJMwOGKECtRYGVfcKtttbMd0Ot8qhWSfdv-UHaStsH7PUTdAba0tAq0_Y1z3B7Su3LM7_IUY9t2IvXt5Jn4w6_VGCJTb3iW3KBzB6745tc_-1sTHRX9mW1mAUjYRkq4u8z9OIwDjeJDLBY-MoRRZ=s1600
,

Iklan

Soal Raibnya Sempadan Sungai di PT Bernofarm, Dinas BM-SDA Abaikan Panggilan Polisi

Friday, July 5, 2024, July 05, 2024 WIB Last Updated 2024-07-05T12:05:08Z

 

Imam Syafii menunjukkan Surat P2HP yang diterimanya dari Satreskrim Polresta Sidoarjo.


DNN, SIDOARJO – Kepala Bidang Pengairan Dinas PU Bina Marga dan Sumber daya Air mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik Polresta Sidoarjo dalam kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sempadan sungai avour dan membelokkan saluran air serta manipulasi data permohonan terbitnya izin PBG Sertifikat milik yang terjadi di PT Bernofarm.


Fakta itu terkuak dari Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP) atas kasus tersebut yang dikirimkan Polresta Sidoarjo pada Imam Syafii, warga Desa Karangbong Kecamatan Gedangan yang melaporkan perkara ini.


Dalam surat tertanggal 5 Juli 2024 tersebut disampaikan pihak kepolisian telah mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi terhadap pejabat di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PU P2CKTR) serta Kepala Bidang Pengairan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM-SDA) Sidoarjo.


Panggilan tersebut direspon Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PU P2CKTR, Juniyanti Rochyantine. Menurut AKP Hafid Dian Maulidi, penyidik Polresta Sidoarjo yang menandatangani Surat P2HP itu, birokrat di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut sudah memberikan keterangan terhadap kasus yang ramai diberitakan melalui berbaai media massa itu.


Langkah berikutnya, penyidik Polresta Sidoarjo akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui dan ikut terlibat dalam perkara tersebut. Termasuk melayangkan surat panggilan kedua pada Kabid Pengairan Dinas PU BM-SDA Sidoarjo.


Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini muncul saat Imam Syafii mempersoalkan bangunan milik PT Bernofarm yang berdiri tepat di tepian sungai avour yang menjadi batas alam antara Desa Tebel dengan Desa Karangbong Kecamatan Gedangan.


Padahal ada aturan hukum yang mengharamkan pendirian bangunan dalam bentuk apapun di lahan sempadan sungai. Selain itu juga terjadi pengalihan aliran air sungai tersebut, tepatnya yang berada di wilayah RT 3 RW 1 Desa Karangbong. 


Diantaranya UU No 17/2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 28/2015, Perda Sidoarjo No 3/2014 maupun Perbup Sidoarjo No 12/2016 tentang Ijin Mendirikan Bangunan.


Meski begitu Pemkab Sidoarjo, dalam hal ini Dinas PU P2CKTR dan Dinas PU BM-SDA sama sekali tidak mengambil tindakan apapun terhadap masalah itu. “Masalah inilah yang kemudian saya laporkan ke kepolisian. Ada apa dengan kedua dinas tersebut koq sampai membiarkan terjadinya masalah tersebut,” ujar Imam lagi.(pram)

Iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhNj5-ZAvcT-9iIFlu_km3yh0_IaIxL-uRp7XywnOxuvvkr12MBmNDLDoYO1-MyFPIHdipkG_g20QK1i4rLINfeoyIAmPow8QCRl2MdOSHBLINCxC0WutJLAlmN5cjigUHfuSiVQuDMfLIWwCvHzNWfup4l5TaECdpXhQwuwuLsC_kmxBsjUTDElycYrco=s1431

CV DELTA TOUR

https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh5qCd9AeFn-lyqVbBcH8rTim07Ay_xbYd6AiaVSQnXSY57S_XnKzbeyqlcuFXemvK5Q0yU-umA4FaH8ThX1Gut8vyjVviRQMZvT9HCrdv9nnzHn8MimtwNQpLxE4onUfobXs_xamjsooT5dxxba72AfCEFlBwXUigoIlRAEIT4stnjHsqKI4Gsl0sa=s1280