DNN SIDOARJO — Mantan kepala desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin periode 2020 – 2026, Abdul Haris akhirnya dieksekusi ke rumah tahanan kelas 2A Sidoarjo.
Penahanan terpidana kasus pemalsuan data surat tanah milik Pemdes Gempolsari dan tanah wakaf ini, dilakukan setelah turunnya surat putusan dari Mahkamah Agung terkait proses hukum yang dilakukan oleh Abdul Haris sejak tahun 2022 lalu hingga inkrah saat ini.
Tak hanya Abdul Haris, kejaksaan negeri sidoarjo juga mengeksekusi ke rumah tahanan 10 terpidana lainnya dalam kasus yang sama.
Seperti diketahui pengadilan Tindak pidana korupsi surabaya di Sidoarjo memvonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Abdul Haris atas kasus pemalsuan data surat tanah milik Pemdes Gempolsari dan tanah wakaf. Selain itu, Kepala Desa Ngempolsari Kecamatan Tanggulangin tersebut juga di denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Selain Abdul Haris, sepuluh tersangka yang lain dalam kasus yang sama juga diputus vonis hari itu juga. Diantaranya Yudi Kartikawan, Samsul Arifin, Chusnul khuluq, Seno Prasetyo SP dan Slamet prihambodo masing masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta, apabila tidak bisa membayar makan akan diganti 2 bulan kurungan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Siswo Hariyono, Hopyan, Didik Bangun dan Sunarto masing masing divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Sementara itu untuk terdakwa Madukha divonis 1,1 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu hakim ketua dalam persidangan, AA GD Agung Parnata SH C.N memerintahkan ke semua terdakwa untuk tetap dalam tahanan.
Kasus ini bermula dari proses pembelian lahan terdampak lumpur Lapindo oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin pada 2013 lalu. Kasus ini melibatkan 11 orang berasal dari berbagai unsur. Mulai dari tokoh masyarakat desa, Kepala Desa serta mantan Kades Ngempolsari, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo, staf BPLS serta pegawai BPN Sidoarjo.(Hans)