Beranda » Aturan Baru Pilkada, Form C-Pemberitahuan Boleh Dikirim Via WA

Aturan Baru Pilkada, Form C-Pemberitahuan Boleh Dikirim Via WA

Spread the love dnnmmedia

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sidoarjo, Haidar Munjid.

DNN, SIDOARJO -Ada hal baru yang bakal diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini. Diantaranya tentang pengiriman formulir C-Pemberitahuan  bagi warga yang bisa dilakukan melalui aplikasi WA jika memang petugas KPPS kesulitan memberikan berkas fisiknya secara langsung.

“Boleh. Kalau memang berkali-kali dikunjungi ternyata tak ketemu, difoto saja C-Pemberitahuan nya dan dijaprikan ke yang bersangkutan,” jelas Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Sidoarjo, Haidar Munjid yang dihubungi melalui HP-nya, Kamis (21/11/2024) sore tadi.

Nantinya, warga tersebut bisa menunjukkan bukti kiriman WA itu pada petugas KPPS yang melayani di meja pendaftaran. Menurutnya kebijakan baru dalam piranti aturan dalam Pilkada kali ini memang sengaja dibuat dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital saat ini.

Namun sebelumnya KPU Sidoarjo meminta seluruh petugas KPPS yang sudah dilantik sejak 7 November lalu untuk melakukan penyisiran terhadap warga di wilayah kerjanya yang namanya belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau DPT tambahan (DPT-b).

“Coba dicari sekali lagi. Karena bisa jadi ada warga yang baru ber-KTP di lingkungan sekitar TPS sehingga namanya tak tercantum di DPT maupun DPTb. Jangan sampai mereka kehilangan hak suaranya,” tandas Haidar. Jika ketemu, Ketua KPPS diminta menginformasikan hal itu pada PPS di desanya masing-masing karena nantinya nama warga tersebut akan dicatat di DPT-k.

Tentang kesiapan KPPS dalam melaksanakan tugasnya di hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada nantinya, Haidar optimis akan berlangsung dengan baik. Pasalnya sebagian besar personel KPPS kali ini merupakan sosok yang sudah berpengalaman. “Sedikit sekali yang benar-benar baru,” imbuhnya.

Meski begitu pihaknya tetap akan memberikan pembekalan berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) pada semua anggota KPPS yang akan bertugas. Kegiatan tersebut nantinya akan dilakukan oleh PPK di tiap-tiap kecamatan. Rencananya Bimtek untuk KPPS tersebut akan dilakukan serentak pada Minggu (17/11/2024) besok.(pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *