![](https://dnnmedia.net/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241204-WA0035-1024x472.jpg)
H. Usman M.Kes (kanan) berdialog dengan Ketua BK DPRD Sidoarjo sebelum menyerahkan berkas laporannya.
DNN, SIDOARJO – Rabu (04/12/2024) siang tadi, anggota fraksi PKB DPRD Sidoarjo, Usman melaporkan dugaan penyimpangan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2008 dan tata tertib (tatib) dewan dalam proses pengesahan RAPBD Sidoarjo 2025 pada Sabtu pekan lalu.Laporan yang ia layangkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo tersebut terkait dicoretnya anggaran dana hibah untuk tiga organisasi massa (Ormas) keagamaan di Sidoarjo di RAPBD 2025. Padahal pengalokasian dana hibah tersebut sudah telah disetujui dan telah terfinalisasi melalui rapat-rapat pembahasan yang dilakukan oleh Banggar dan TAPD sebelumnya.
Bukan hanya itu, rencana pemberian dana hibah tersebut juga telah dirumuskan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Sidoarjo 2025 yang menjadi dasar penyusunan RAPBD.Dalam dokumen tersebut dituliskan besaran dana hibah untuk Fatayat sebesar Rp 2 Miliar. Lalu untuk Muslimat sebesar Rp 4 Miliar, Rp 3,450 Miliar untuk PCNU, IPNU/IPPNU dialokasikan sebesar Rp 250 juta serta Rp 2 Miliar untuk PD Aisyiah.Ditemui usai menyerahkan berkas laporannya tersebut, Usman menduga ada cacat prosedur dalam mekanisme pencoretan dana hibah tersebut. Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, setiap perubahan yang dilakukan terhadap isi RAPBD harus dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo.
.“Aturannya begitu menurut PP 12 dan tatib dewan. Selain TAPD dan Banggar sama sekali tidak punya kewenangan untuk melakukan penambahan, pengurangan atau pergeseran anggaran apalagi meniadakannya,” tandas Ketua DPRD Sidoarjo periode 2019-2024 itu.Namun secara tiba-tiba ada keputusan untuk mencoretnya. “Tidak ada rapat untuk membahas itu di banggar. Di injury time, lima menit menjelang sidang paripurna langsung terjadi pergeseran atau peniadaan belanja hibah yang rutin kita berikan pada lembaga-lembaga itu,” ujar Usman dengan nada tegas.
Dan sebagai wakil rakyat yang mengetahui tata cara penyusunan anggaran daerah, politisi senior PKB itupun merasa perlu membawa masalah ini pada BK DPRD Sidoarjo agar dikaji lebih dalam dan disikapi sesuai aturan yang berlaku. Informasi tersebut dibenarkan oleh anggota Banggar DPRD Sidoarjo dari fraksi PAN, Bangun Winarso yang ditemui terpisah. Ia bilang, keputusan itu dilakukan setelah ada rapat terbatas yang dilakukan pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi-fraksi.
Namun menurutnya dari enam lembaga tersebut, pengalokasian dana hibah yang tercantum dalam RAPBD Sidoarjo 2025 hanya untuk tiga organisasi saja. Yakni Rp 6 Miliar untuk Muslimat dan masing-masing Rp 4 Miliar untuk Fatayat dan AisiyahInformasi yang diterimanya menyebutkan, pencoretan dana hibah itu terjadi lantaran TAPD ngotot mengalihkan anggaran tersebut ke kegiatan yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo.
“TAPD tak mau mengentry data RAPB Sidoarjo 2025 kalau penyaluran dana tersebut tidak berbasis kegiatan yang dikelola OPD. Sudah tidak ada lagi dana hibah itu. Jadi jelas ya, yang mencoret dana hibah itu bukan banggar DPRD,” tandas legislator asal Krian tersebut.
Selain itu muncul informasi lainnya yang menyebut Fatayat, Muslimat dan Aisyah dianggap tidak layak menerima dana hibah tersebut karena statusnya sebagai badan otonom (banom) yang berada di bawah PCNU dan PD Muhammadiyah Sidoarjo.
“Seharusnya tidak ada masalah. Ada dasar aturan yang memperbolehkannya koq. Tahun-tahun sebelumnya juga sudah dapat dana hibah dan baik-baik saja. Karena itu keputusan mencoret dana hibat itu sangat mengagetkan kita semua,” pungkas Bangun.Disisi lain, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Suyarno yang ditemui di ruang kerjanya menandaskan tidak ada pencoretan. “Bukan dihapus tapi hanya dilakukan pergeseran ke Renja (Rencana Kerja-red) OPD. Jadi nanti bentuknya semacam BKK (Bantuan Keuangan Khusus-red),” terangnya.
Menurutnya, dalam hal ini pihaknya merasa perlu berhati-hati untuk meloloskan anggaran dana hibah tersebut. “Belum jelas secara prosedur dan aturan. Nanti akan kami pelajari lebih lanjut,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu Ketua BK DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus menjelaskan pihaknya akan segera menggelar rapat anggota untuk membahas masalah ini. “Dalam rapat itu akan kami tentukan langkah yang diambil selanjutnya. Jika nantinya dianggap perlu, kami akan mengundang para ahli untuk mendapat masukan dan saran. Ditunggu saja,” pungkasnya.(pram)