
DNN, SIDOARJO — Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil menyita uang sebesar Rp. 950 juta lebih dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto. Saat ini kepala desa Entalsewu tersebut telah ditahan oleh tim penyidik kejari sidoarjo.
Dalam keterangannya, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi seusai release barang bukti mengatakan bahwa uang tersebut merupakan sisa dari bantuan dari pihak ketiga sebesar Rp 3,6 milliar yang penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi
“Penyitaan ini kita peroleh dari pemerintah Desa Entalsewu yang sebelumnya uang ini disimpan dan dikuasi di rekening beberapa orang atas perintah dari kepala desa yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Ungkapnya.
Franky juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan upaya pengembalian uang bantuan pihak ketiga tersebut yang tersebar dimasyarakat.
“Kami menghimbau untuk dilakukan pengembalian. Memang ada beberapa orang yang dengan sukarela telah mengembalikan uang yang sesuai mereka terima, termasuk kepada ketua RT dan RW,” Pungkasnya.
Seperti diketahui Kejari Sidoarjo talah menahan kepala desa Entalsewu, Sukriwanto dan ketua BPD, Asrudin atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga pada (21/7/2025) lalu.
Kasus tersebut bermula di tahun 2022 pada saat Desa Entalsewu melakukan pelepasan tanah gogol ke pengembang perumahan Citra Garden, PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA). Dalam pembelian tanah sawah tersebut, PT CFA memberikan dana bantuan ke pemdes Entalsewu sebesar Rp. 3,6 M. Namun dana bantuan tersebut tidak dimasukan ke APBDes ataupun melalui musyawarah desa (Musdes) dalam penyerapannya oleh Kades Sukriwanto.(hans)
