Beranda » Launching 346 Koperasi Merah Putih, Bupati Subandi : Jangan Hanya dibentuk, Tapi Harus Berjalan dan Berdampak

Launching 346 Koperasi Merah Putih, Bupati Subandi : Jangan Hanya dibentuk, Tapi Harus Berjalan dan Berdampak

Spread the love dnnmmedia

DNN, SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara resmi melaunching 346 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pembentukan tersebut ditandai dengan penyerahan akta pendirian dan Surat Keputusan (SK) pengesahan Koperasi Merah Putih secara simbolis yang berlangsung di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (8/7/2025).

Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan apresiasi atas terbentuknya koperasi merah putih di Sidoarjo. Diketahui program ini merupakan program strategis Presiden RI untuk penguatan ekonomi kerakyatan.

Bupati Subandi menegaskan, koperasi ini tidak boleh hanya sekadar dibentuk secara administratif, namun benar-benar harus aktif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Saya minta kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga para Camat agar serius melakukan monitoring dan evaluasi terhadap koperasi merah putih ini. Jangan sampai hanya dibentuk tapi tidak berjalan. Koperasi ini harus menjadi penggerak ekonomi dan membawa kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan,” tegas Subandi.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, Edi Kurniadi, mengatakan koperasi merah putih ini dibentuk sesuai dengan instruksi presiden nomor 9 tahun 2025.

Koperasi merah putih ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam mendorong distribusi kebutuhan pokok dan layanan jasa berbasis desa.

“Koperasi merah putih ini diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi desa, meliputi pengelolaan bahan pokok murah, apotik desa, klinik, simpan pinjam, serta distribusi pangan. Nantinya, koperasi ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah usaha tetapi juga sebagai alat strategis negara dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Edi.

Menurutnya, Adanya koperasi ini juga menjadi langkah awal membangun kemandirian ekonomi desa melalui koperasi yang sehat, modern, dan berdaya saing.

Salah satu Ketua Koperasi Merah Putih dari Desa Prasung, Kecamatan Buduran, M. Habibullah, menyambut baik peluncuran program ini. Ia menyampaikan bahwa koperasi di desanya siap mendukung program pemerintah, khususnya dalam distribusi elpigi dan kebutuhan pangan.

Bupati Sidoarjo, H Subandi saat menyerahkan akte pendirian dan SK pengesahan Koperasi Merah putih pada salah satu pengurus

“Kami berharap koperasi merah putih ini mendapatkan akses permodalan yang mudah, serta kemudahan perizinan dalam pendistribusian barang. Dengan begitu, kami bisa benar-benar menjadi bagian dari solusi ekonomi di tingkat desa,” ungkapnya.

Namun disisi yang lain, anggota komisi B DRPD Sidoarjo Ir. H Suprriyono yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/7/2025) siang, mengatakan bahwa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah desa dalam membentuk pengurus koperasi Merah Putih adalah orang-orqng yang mempunyai kwalitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.

“Saya sendiri berkali-kali kali dalam forum kepala desa yg difasilitasi camat menyatakan masih rendahnya kompetensi SDM di desa yang akan mengelola BUMDES dan Kop MP Apalagi tidak ada gaji hanya dapat honor dari keuntungan usaha. Ini berat untuk mendapatkan SDM yang punya kompetensi dan berkualitas
maka SDM Bumdes dan KMP harus digaji Sesuai kemampuan keuangan desa dari pendapatan PAD lain yang sah sampai pada kemandirian BUMDes dan KMP profit dan seterusnya,” Ungkap politisi partai Gerindra ini.

Namun Ia sebagai kader partai Gerindra akan tegak lurus mendukung penuh semua program-program dari pemerintah ppusat, termasuk pendirian Koperasi Merah Putih tersebut.

Seperti diketahui Koperasi Merah Putih adalah salah satu program strategis yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi. Lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan

Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025 lalu, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.

Selain itu program Koperasi Merah Putih adalah inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan UMKM melalui pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif. Koperasi Merah Putih akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengakses permodalan dengan bunga wajar dan prosedur yang tidak memberatkan, serta mengembangkan potensi lokal secara maksimal.

Tujuan Utama Koperasi Merah Putih adalah untuk memperkuat Ekonomi Desa, meningkatkan kemandirian ekonomi desa dan mengurangi ketergantungan pada pihak luar.

Tak hanya itu, koperasi merah Putih ini juga diharapkan bisa meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Mmenciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan menyediakan akses kebutuhan dasar seperti sembako dan obat-obatan.

Mendorong Pemanfaatan Potensi Lokal, mengoptimalkan sumber daya alam dan manusia yang ada di desa untuk kegiatan usaha, membentuk Sistem Ekonomi yang Adil, menciptakan rantai distribusi yang lebih adil, mengurangi praktik rentenir dan tengkulak, serta mencegah praktik pinjaman online ilegal.

Beberapa contoh bentuk usaha Koperasi Merah Putih diantaranya, Apotek yang menyediakan obat-obatan dengan harga terjangkau, Klinik untuk memberikan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Simpan Pinjam yang menyediakan akses permodalan bagi anggota koperasi.

Pengadaan agen sembako yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari dengan harga yang terjangkau. Pergudangan/Cold Storage untuk menyimpan hasil pertanian dan produk lainnya.
Gudang Logistik yang mengelola distribusi barang dan jasa. Marketplace yang bisa memfasilitasi penjualan produk anggota koperasi secara online dan Toko Saprotan yang menyediakan kebutuhan pertanian.

Masyarakat desa dapat mendaftarkan koperasi mereka melalui laman resmi yang disediakan.
Koperasi Merah Putih dapat mengajukan pinjaman modal maksimal Rp3 miliar dengan masa cicilan 6-10 tahun.

Program Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa dan menciptakan masyarakat desa yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya.(hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *