Beranda » Kades Sidokepung Tak Hadiri Rapat Mediasi Soal Pembatalan PTSL

Kades Sidokepung Tak Hadiri Rapat Mediasi Soal Pembatalan PTSL

Spread the love dnnmmedia

 

Warga Sidokepung saat mempertanyakan kelanjutan program PTSL di Kantor Desa setempat beberapa waktu lalu.

DNN, SIDOARJO – Upaya mediasi yang digagas Pemkab Sidoarjo terkait dibatalkannya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidokepung Kecamatan Buduran belum membuahkan hasil. 


Pasalnya Kepala Desa Sidokepung, Elok Suciati tidak hadir dalam pertemuan tersebut. “Bu Kades tidak bisa datang karena sakit,” jelas Asisten 1 Sekda Sidoarjo, Ainurrohman saat dihubungi Kamis (06/04/2023) sore tadi. 


Meski begitu pihaknya akan terus berusaha mempertemukan Pemdes Sidokepung dengan BPN Sidoarjo agar program sertifikasi tanah secara massal tersebut tetap bisa dilanjutkan sebagaimana direncanakan sebelumnya. “Akan kita fasilitasi bisa ketemu dalam waktu dekat,” kata Ainur lagi. 


Sementara itu Bagian Humas BPN Sidoarjo, Irman Tanue yang dihubungi terpisah belum bisa memberikan keterangan resmi terkait hasil pertemuan yang digelar di ruangan Asisten 1 tersebut. “Tadi yang ikut rapat Pak Kasi dan tim. Saya sendiri belum mendapat info hasilnya. Senin minggu depan baru bisa klarifikasi ke beliaunya,” ujarnya. 


Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BPN Sidoarjo, M Rizal mengeluarkan surat no UP. 02. 03/1246-35-15/III/2023 terkait pembatalan program PTSL di Desa Sidokepung. Keputusan itu dibuat berdasarkan laporan melalui kanal pengaduan LAPOR.go.id mengenai pelaksanaan pemberkasan PTSL yang dianggap tak sesuai dengan regulasi. 


Diantaranya soal keputusan Kades Sidokepung yang mengarahkan warganya untuk mengurus dokumen pemilikan lahan mereka ke notaris yang informasinya membutuhkan biaya Rp 2,5 juta/bidang. Putusan inilah yang kemudian menimbulkan kasak-kusuk dari sebagian masyarakat. 


Alasannya, timbulnya biaya tambahan tersebut tidak sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal bernomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A TAHUN 2017, Nomor 34 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL. 


Apalagi, dalam forum penyuluhan lanjutan yang dihadiri pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut pada 7 Maret 2023 lalu, Kades Sidokepung tetap bersikukuh menggunakan ikatan notariil untuk bukti perolehan tanah tersebut.(Hans/pram)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *