DNN, SIDOARJO – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sidoarjo secara resmi melaporkan Kades Semambung dan Paguyuban Kades Wonoayu ke Bawaslu Sidoarjo, Kamis (06/04/2023) siang tadi. Keduanya dituding telah melakukan intervensi dan intimidasi terhadap Penyelenggara Pemilu terkait surat Mosi Tak Percaya yang dilayangkan ke KPU beberapa waktu lalu.
“Sikap ini merupakan tindak lanjut setelah kami mengkaji hasil audiensi dengan KPU minggu lalu,” jelas Ketua KIPP Sidoarjo, Sujani yang ditemui usai menyampaikan surat pelaporannya yang diterima langsung Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Mundjid.
Menurutnya langkah ini dilakukan KIPP agar menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya supaya tidak melakukan aksi serupa yang bisa menganggu independensi penyelenggara Pemilu, dalam hal ini adalah KPU Sidoarjo dan PPK Wonoayu.
Dalam bagian kronologis surat tersebut KIPP menyebut Paguyuban Kepala Desa Wonoayu telah bertindak diluar batas kewenangan mereka dalam penyelenggaraan Pemilu. “Apalagi sampai mendesak KPU untuk menonaktifkan Ketua PPK, Wienar Bagus Nurhendra dan Muchamad Mudzakir selaku Divisi Parmas dan SDM PPK Wonoayu,” tambah Jani.
KIPP juga menyoroti alasan Paguyuban Kades yang menuding kedua komisioner PPK Wonoayu itu tidak bisa bekerjasama dengan baik sehingga menimbulkan permasalahan dengan beberapa kepala desa di kecamatan itu.
“Menurut kami istilah ‘tidak bekerjasama dengan baik’ itu tidak memiliki parameter yang konkrit dan jelas sehingga bias. Mestinya mosi itu didasarkan pada landasan-landasan yang kuat dan mengacu pada undang-undang atau peraturan-peraturan yang konkret sehingga tolok ukurnya jelas,” imbuh Jani.
Selain itu KIPP juga menilai tudingan pada kedua komisioner PPK itu telah menimbulkan permasalahan di beberapa desa juga tidak tepat. “Selain di desa Semambung, semua tahapan Pemilu sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan tidak ada permasalahan. Karena itu permasalahan di satu desa tidak boleh digeneralisir menjadi seluruh desa di kecamatan Wonoayu,” tandasnya lagi.
Atas dasar itu KIPP meminta pada Bawaslu Sidoarjo untuk melakukan investigasi dan penindakan secara tegas terhadap pihak-pihak yang dilaporkannya karena dianggap telah melanggar Pasal 434 UU No 7/2017 tentang Pemilu serta Pasal 29 UU No 6/2014 tentang Pemerintahan Desa dan Pasal 421 KUHP.
Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo memastikan akan segera membahas laporan KIPP tersebut. “Akan kita plenokan dulu untuk memastikan perkara ini masuk dalam wilayah kewenangan Bawaslu. Kalau memang bisa diterima, pasti akan kami proses lebih lanjut,” ujar Haidar.
Sementara itu Kepala Desa Semambung, Naning Andiar yang dihubungi melalui WA-nya menyerahkan sepenuhnya masalah itu pada lembaga penyelenggara Pemilu. “Biar KPU dan Bawaslu yang menyelesaikan. Ini bukan kewenangan kita,” tukasnya.
Namun ia juga menolak tudingan yang diarahkan KIPP padanya dan juga pada Paguyuban Kepala Desa Wonoayu. “Kita tidak punya kapasitas ke situ. Kita ini siapa koq sampai mengintervensi KPU,” pungkas Naning.(pram/hans)


