Beranda » Pengembang Griyo Sono Indah Ditahan Kejari Sidoarjo, Tim Penyidik Akan Panggil Oknum Notaris

Pengembang Griyo Sono Indah Ditahan Kejari Sidoarjo, Tim Penyidik Akan Panggil Oknum Notaris

Spread the love dnnmmedia

DNN, SIDOARJO — Pengembang PT Kembang Kenongo, Eko Budi S (EBS) ditahan oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Kamis, (7/5/2025) malam. Ia diduga terlibat dalam jual beli aset desa (tanah cuwilan) di Desa Sidokerto Kecamatan Buduran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 milliar.

EBS yang sebelumnya berstatus sebagai saksi dipanggil oleh tim penyidik Pidsus pada hari Kamis, 7/5/2025 pagi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara selama 7 jam, EBS langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi saat melakukan konfrensi press seusai melakukan penahanan terhadap tersangka EBS mengatakan bahwa tersangka EBS diduga dengan sengaja membangun perumahan diatas aset negara (tanah cuwilan) tersebut dan memperjualbelikan kepada pihak lain tanpa mengantongi izin dan alas hak tanah tersebut.

“Sejak awal untuk status tanah ini tidak clear, namun tersangka EBS ini tetap menggunakan untuk kegiatan usaha property Griya Sono Indah secara melawan hukum,” Ungkap Franky

Selain itu mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung ini juga mengungkapkan EBS ini sudah tahu bahwa tanah yang ia beli itu bermasalah, namun ia tetap memanfaatkannya.

Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik terungkap bahwa tersangka EBS ini sempat mengajukan perijinan ke kantor dinas perizinan terpadu, Badan pertahanan nasional (BPN) dan Perkim, namun tidak bisa diproses.

Kasie Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi SH MH

“Kembali karena status tanah itu tidak clear (aset desa), maka izin dan sertifikat itu tidak bisa terbit,” Jelasnya.

Karena itu tersangka EBS ini akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Atau pasal 3 jo pasal 12 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu berkenaan dengan transaksi jual beli yang dilakukan didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT (notaris-red), maka saat ini tim penyidik Kejari Sidoarjo sedang mendalaminya. “Kami sudah berkirim surat kepada badan kehormatan IPPAT, untuk meminta izin melakukan pemeriksaan kepada oknum notaris yang berinisial TS,” Pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus jual beli tanah aset desa (tanah cuwilan) di dusun Klangri Desa Sidokerto Kecamatan Buduran ini, Kejari Sidoarjo sebelumnya sudah menahan tiga orang tersangka, salah satu diantaranya Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasikin.(hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *