
DNN, SIDOARJO — Empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemkab Sidoarjo di Desa Tambak Sumur Kecamatan Waru mulai disidangkan di pengadilan Tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Surabaya di Sidoarjo. Rabu (21/5/2025).
Ke empat terdakwa itu diantaranya Kepala Desa Tambak Sumur, Imam Fauzi, mantan ketua pengelola rusunawa periode 2013–2022, Sentot Subagyo, Ketua pengelola periode 2008–2013, Bambang Soemarsono, dan anggota tim penyelesaian aset tahun 2012–2013, Muhammad Roziqin.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta. Keempat terdakwa diduga kuat menyalahgunakan dana hasil pengelolaan rusunawa Tambaksawah sejak 2008 hingga 2022. Nilai kerugian negara tidak main-main, mencapai Rp 9,7 miliar.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Imam Fauzi sebagai pihak yang menyalahgunakan dana sekitar Rp 1,3 miliar selama dua tahun masa jabatannya. “Ada penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, bahkan untuk kepentingan pribadi,” tegas I Putu Kisnu Gupta di depan majelis hakim.
Sidang sempat menarik perhatian saat salah satu terdakwa, Sentot Subagyo, mengikuti jalannya persidangan secara daring dari rumah karena sakit. Ia tampak terbaring di tempat tidur saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
Menurut laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, pengelolaan dana rusunawa selama 14 tahun tidak pernah dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Dana seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun justru tidak tercatat dan digunakan secara tidak sah.
“Ini satu-satunya rusunawa di Sidoarjo yang dikelola secara swasta, bukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), sehingga pengawasannya lemah dan berisiko disalahgunakan,” lanjut Kisnu.
Tak hanya pengelola, surat dakwaan juga menyinggung peran Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo selama periode 2008 hingga 2022. Mereka dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagai pengguna barang milik daerah.
Empat nama pejabat yang disebut dalam dakwaan adalah Ir. Sulaksono, Dwidjo Prawito, Ir. Agoes Boedi Tjahjono, dan Dr. Heri Soesanto. Meski tidak didudukkan sebagai terdakwa, jaksa menyiratkan potensi pengembangan kasus jika ditemukan bukti yang cukup.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Heru Diansyah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada empat terdakwa saja.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional. Bila dalam proses ditemukan alat bukti baru, sangat mungkin akan ada tersangka tambahan,” ujarnya saat dikonfirmasi usai sidang.
Dalam sidang perdana, hanya terdakwa Bambang Soemarsono yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Sementara itu, Imam Fauzi melalui kuasa hukumnya meminta penangguhan penahanan menjadi tahanan kota.
“Itu hak hukum terdakwa. Putusannya kami serahkan pada majelis hakim,” Pungkasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 18 Juni 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.(hans)
