
Kades Entalsewu, Sukriwanto saat akan dibawa ke tahanan Kejati Jatim
DNN, SIDOARJO — Kejari Sidoarjo kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan kasus korupsi di Kabupaten Sidoarjo. Senin, (21/7/2025) malam, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) menahan Kepala Desa Entalsewu Kecamatan Buduran, Sukriwanto atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga.
Tak hanya Sukriwanto, tim penyidik juga menahan ketua BPD Desa Entalsewu, Asrudin yang diduga turut serta dalam perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah tersebut.
Seperti diketahui, Di tahun 2022 Desa Entalsewu melakukan pelepasan tanah gogol ke pengembang perumahan Citra Garden, PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA). Dalam pembelian tanah sawah tersebut, PT CFA memberikan bantuan dana kompensasi sebesar Rp. 3,6 M ke pemerintah Desa Entalsewu. Kabarnya dana tersebut tidak dimasukan ke APBDes ataupun musyawarah desa (Musdes) dalam penyerapannya oleh Kades Sukriwanto.
Menurut salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan dana tersebut diperuntukkan pembangunan mushola, jalan dan pengurukan makam di dusun Pendopo.
Selain itu ia juga menambahkan bahwa uang Rp 3,6 M itu juga dibagikan kepada 61 warga ex gogol yang rata-rata mendapatkan Rp. 25 juta.
“Tak hanya itu, delapan (8) RT yang ada di Dusun Pendopo masing-masing mendapatkan jatah Rp. 100 juta untuk dibagikan ke setiap warganya. Termasuk 9 mushola yang juga mendapatkan aliran dana rata-rata Rp 50 juta,” Ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi SH yang dihubungi seusai melakukan penahanan tersebut belum mengeluarkan keterangan resmi sampai berita ini ditayangkan.(hans)
