Beranda » Lagi… Kejari Sidoarjo Tahan Mantan dan Pejabat Dinas P2CKTR Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Tambak Sawah, Ini Dia…..

Lagi… Kejari Sidoarjo Tahan Mantan dan Pejabat Dinas P2CKTR Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Tambak Sawah, Ini Dia…..

Spread the love dnnmmedia

DNN, SIDOARJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru. Mereka diantaranya Agoes Boediono Tjahjono (ABT), Dwijo Prawiro(DP), Sulaksono Setyo Basukiono (SSB) dan Heri Soesanto (HS). Selasa (22/7/2025) petang.

Bahkan dua dari empat tersangka tersebut SSB dan DP langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Waru.

Menurut Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi dalam press release mengatakan bahwa penahanan ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti tambahan. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selama 14 tahun pengelolaan (2008–2022), negara dirugikan hingga Rp 9,75 miliar.

“Hari ini kami tetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah para kepala satuan kerja (satker) atau kepala dinas P2CKTR dari tahun 2006 hingga 2022,” Ungkapnya.

Mantan kasi pidum kejari tulungagung ini menyebut, bahwa para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang tidak melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan dalam pengelolaan barang milik daerah. Akibatnya, pendapatan daerah dari Rusunawa bocor dan tak tercatat sebagaimana mestinya.

Kasie Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi saat memberikan keterangan kepada wartawan

“Fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian tidak dilakukan dengan semestinya. Ini melanggar Permendagri 152/2004 dan Permendagri 19/2016. Kerugian negara mencapai Rp 9,75 miliar sejak 2008 hingga 2022,” tegasnya.

Dari empat tersangka, hanya tiga yang diperiksa penuh hari ini. Tersangka ABT tidak ditahan di rumah tahanan karena alasan kesehatan. Ia menderita pembengkakan jantung, jantung koroner, dan cairan di paru-paru. Statusnya ditetapkan sebagai tahanan kota.

Sementara itu, tersangka HS tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini karena masih menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo akibat kecelakaan.

“HS dan DP ini masih aktif menjabat. Kami tetap objektif dan profesional. Kepala daerah yang menandatangani kerja sama juga telah kami mintai keterangan, meski belum kami tetapkan sebagai tersangka karena belum cukup alat bukti,” ungkap Jhon.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.(hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *