Beranda » Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Memastikan Penahanan Kades dan Ketua BPD Entalsewu Bukan Jual Beli Aset, Ini Penjelasannya….

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Memastikan Penahanan Kades dan Ketua BPD Entalsewu Bukan Jual Beli Aset, Ini Penjelasannya….

Spread the love dnnmmedia

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi SH

DNN, SIDOARJO — Kasi Pidsus Kejaksaan Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi memastikan penahanan Kepala desa Entalsewu Kecamatan Buduran, Sukriwanto dan Ketua BPD, Asrudin tidak ada kaitannya dengan jual beli aset desa atau tanah cuwilan. Hal ini disampaikan saat wawancara di kantor Kejari Sidoarjo. Selasa (22/7/2025) malam.

Menurut Franky bahwa penahanan kedua pejabat desa Entalsewu tersebut lantaran adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan dari pihak ketiga, pengembang perumahan Citra Garden PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA).

“Jadi seharusnya dana CSR atau bantuan dari pihak ketiga itu harus masuk sistem pengelolaan keuangan desa. Dalam hal ini masuk dalam APBDes untuk dicatatkan sebagai pendapatan/kekayaan desa baru kemudian dimusyawarahkan pengunaanya,” Ujarnya.

Namun faktanya Franky menjelaskan dana Rp 3,6 M tersebut tidak dikelola sebagai mana aturan yang berlaku. Kedua tersangka ini mengelola uang CSR itu sendiri.

“Ada juga yang lari dinikmati orang-orang untuk kepentingan pribadinya. Karena itu kami kemarin juga sempat melakukan penagihan, tapi tidak seberapa yang dikembalikan. Cuman kita sudah merencanakan akan mengambil sisa uang dari Rp 3,6 M ini yang saat ini dalam penguasaan ketua BPD atas perintah dari Kades Entalsewu sejumlah Rp 1,3 M,” Ungkapnya.

Pernyataan itu dibenarkan oleh salah satu anggota BPD yang tidak mau disebutkan namanya. Ia menjelaskan rumor yang berkembang di masyarakat terkait penahanan Kades Entalsewu dan Ketua BPD oleh Kejari Sidoarjo lantaran terjerat kasus jual beli aset negara atau tanah cuwilan itu tidak benar.

Papan informasi aset yang dipasang dilokasi aset pemdes Entalsewu

Ia menjelaskan bahwa penahanan kedua pejabat di pemerintahan desa Entalsewu tersebut murni kesalahan pengelolaan dana sumbangan dari pihak ke tiga.

“Aset desanya itu sampai saat ini masih ada kok. Ini buktinya (sambil menunjukkan gambar plakat nya). Rencananya aset itu salah satunya akan digunakan untuk akses jalan 8 x650 meter dan disisi utara masih ada 2780 m2, silahkan dicek ke lokasi,” Pungkasnya.(hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *