Beranda » Warning…Hanya 8,8 Persen Desa di Sidoarjo Mampu Lakukan Tata Kelola Keuangan Desa Dengan Baik, Selebihnya Lampu Kuning dan Merah

Warning…Hanya 8,8 Persen Desa di Sidoarjo Mampu Lakukan Tata Kelola Keuangan Desa Dengan Baik, Selebihnya Lampu Kuning dan Merah

Spread the love dnnmmedia

DNN, SIDOARJO – Fakta ini terungkap saat Bupati Sidoarjo, H Subandi bersama Kepala inspektorat, Andjar Surjadianto dan Kepala Desa Se-Kabupaten Sidoarjo melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Desa (Rakorwasdes) Tahun 2025 di Pendopo Delta Wibawa pada Senin.(24/11/2025).

Menurut Bupati Sidoarjo, H Subandi rapat tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola keuangan dan aset desa. Selain itu penilaian tersebut menunjukkan profesionalitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa.

“Kami juga tak lupa memberikan apresiasi kepada 10 desa yang berhasil menjadi nominator penilaian tata kelola desa dengan predikat sangat memadai tahun anggaran 2024. Namun saya meminta para camat, sekretaris camat (sekcam), dan kepala seksi (kasi) pemerintahan untuk memperketat pendampingan serta sosialisasi kepada desa-desa yang masih masuk kategori merah atau kurang memadai,” Ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa saat ini baru 28 desa masuk kategori hijau, sementara 95 desa masih berada pada kategori merah.

“Ada tiga fokus utama yang harus diperhatikan pemerintah desa agar menjadi desa anti korupsi, diantaranya penggunaan dana desa harus tepat sasaran, keuangan desa wajib tertib sesuai regulasi, dan program pembangunan desa harus memberikan manfaat nyata bagi warga,” ucapnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, memaparkan hasil evaluasi pengawasan desa tahun anggaran 2024 yang dilakukan terhadap 318 desa di 18 kecamatan. Evaluasi itu mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati untuk “Mengangkat Desa, Membangun Kota Menuju Sidoarjo Metropolitan Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.

Dari hasil evaluasi, terdapat 10 desa terbaik yang mendapat penghargaan atas keberhasilan melaksanakan tata kelola keuangan dan aset desa dengan predikat memadai, yaitu:

  1. Desa Waruberon – Balongbendo
  2. Desa Keboan Anom – Gedangan
  3. Desa Modong – Tulangan
  4. Desa Wadungasri – Waru
  5. Desa Simoketawang – Wonoayu
  6. Desa Simoangin-angin – Wonoayu
  7. Desa Trompoasri – Jabon
  8. Desa Kwangsan – Sedati
  9. Desa Bligo – Candi
  10. Desa Sidomojo – Krian

Selain itu, terdapat empat nominator desa antikorupsi, yaitu Desa Kwangsan (Sedati), Wadung Asri (Waru), Simoketawang (Wonoayu), dan Trompoasri (Jabon). Desa Kwangsan juga menjadi nominator desa antikorupsi tingkat Provinsi Jawa Timur.

Andjar menjelaskan lima indikator evaluasi yang digunakan, yakni:

  1. Penyusunan Rencana Anggaran Kas dengan bobot evaluasi 1 persen,
  2. Tata Kelola Keuangan TA 2024 dengan bobot evaluasi 65 persen,
  3. Kesesuaian SILPA dengan bobot evaluasi 1 persen,
  4. Pengadaan Barang dan Jasa Desa dengan bobot evaluasi 25 persen,
  5. Pengelolaan Aset Desa serta kontribusi BUMDes terhadap PADes dengan bobot evaluasi 6 persen.

Secara keseluruhan, terdapat 28 desa kategori hijau (8,8 persen), 195 desa kategori kuning (61,3 persen), dan 95 desa kategori merah (29,9 persen). Untuk desa kategori merah, inspektorat sudah menjadwalkan pendampingan dan sosialisasi intensif agar kualitas tata kelola dapat meningkat pada tahun berikutnya.

Andjar menyebut, pada evaluasi yang masih menjadi kekurangan pada desa dalam pengelolaan keuangan ketidaktepatan dokumen.

“Beberapa temuan yang umum kami jumpai saat evaluasi meliputi ketidaktepatan dokumen SPJ, pengelolaan aset desa yang belum optimal, serta perlunya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.(hans/kominfo)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *