
Kantor Kejari Sidoarjo (Ist)
DNN, SIDOARJO — Penyidik Kejari Sidoarjo kembali menahan lima orang yang diduga pejabat Desa Entalsewu Kecamatan Buduran atas pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga. Kabar tersebut beredar di kalangan masyarakat Desa Entalsewu sejak tadi malam. Selasa (9/12/2025)
Menurut sumber dari internal Kejari Sidoarjo yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan penahanan lima orang dari Desa Entalsewu tadi malam tersebut.
“Infonya begitu, namun secara detail identitas ke lima orang itu saya tidak kenal. Yang jelas ada sekretaris dan bendahara desa. Sedangkan yang tiga orang lainnya saya tidak tahu. Namun dari ke lima orang tersebut satu orang yang berstatus tahanan kota,”: Ungkap sumber
Saat dikonfirmasi ke Plh Kades Entalsewu, Rahmad tidak menampik informasi yang beredar dimasyarakat tersebut. Menurut pengakuannya info itu juga ia Terima dari warga Desa Entalsewu.
“Ya info yang saya terima tadi malam begitu, namun saya belum bisa memastikan siapa saja yang di tahan. Pagi ini saya akan mencari informasi validnya, mohon do’anya agar Desa Entalsewu baik-baik saja ya,” Ujarnya.
Sementara itu Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi SH MH yang dihubungi melalui pesan singkat whatsapp terkait hal itu, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan statmennya.(Hans)
