Beranda » Sempat Mangkir, Kejari Sidoarjo Akhirnya Menahan Paksa Kades Sidokerto

Sempat Mangkir, Kejari Sidoarjo Akhirnya Menahan Paksa Kades Sidokerto

Spread the love dnnmmedia

DNN, SIDOARJO — Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya menahan Kepala Desa Sidokerto Kecamatan Buduran, Ali Nasikin (AN) atas kasus tindak pidana korupsi penjualan aset desa tanah eks gogol (cuwilan). Rabu (10/3/2025).

Penahanan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo lantaran yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan tim penyidik Kejari beberapa waktu lalu.

Selain Ali Nasikin, tim penyidik kejari Sidoarjo juga menahan Sami’un (SMN) yang berperan sebagai ketua pelepasan tanah eks gogol (cuwilan).

Menurut Kasie Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi SH MH dalam releasenya mengatakan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah diperoleh cukup alasan untuk melakukan penahanan.

“Kedua tersangka ini tidak hadir dalam pemanggilan tim penyidik beberapa waktu lalu. Karena itu kami melakukan upaya penahanan paksa karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi melakukan tindak pidana,” Ungkapnya.

Mantan Kasi pidum Kejari Tulungagung ini Juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya atas nama Kastain (KSN) pada selasa, 4/3/2025. Atas tindak kejahatan yang dilakukan ke tiga tersangka tersebut, negara telah dirugikan senilai Rp. 3. 141.100.000,-.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, tim penyidik kejari sidoarjo menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Atau pasal 3 jo pasal 12 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” Pungkasnya. (Hans).


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *