
DNN, SIDOARJO – Setelah Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan Kepala Desa Sidokerto Kecamatan Buduran, Ali Nasikin dalam kasus korupsi penjualan aset desa (tanah cuwilan), berdampak tak maksimalnya pelayanan di pemerintahan Desa Sidokerto.
Karena itu, Camat Buduran Suprayitno segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Maka dari itu pihaknya bakal menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebelum ia menunjuk penjabat (Pj) kapala Desa.
“Roda pemerintahan di Desa Sidokerto kususnya pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan jangan sampai terganggu. Kami sudah berkoordinasi dengan ketua BPD Sidokerto untuk segera mengajukan surat pemberhentian sementara Kades Ali Nasikin kepada Bupati melalui Camat,” Ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa atas dasar surat pengajuan pemberhentian sementara Kades tersebut sebagai dasar dirinya selalu Camat penunjukan Plt ataupun Pj. “Tentunya dalam penunjukan Plt ataupun Pj nantinya kami juga akan menjaring aspirasi dari masyarakat desa Sidokerto, bisa sekdes atau dari staf kecamatan,” Tutur mantan Camat Tulangan ini.
Terkait dengan penahanan Kades Sidokerto, Ali Nasikin atas kasus yang menjeratnya, Suprayitno mengaku prihatin. Ia meminta kepada masyarakat Desa Sidokerto agar tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
Sementara itu Ketua BPD Sidokerto, M Inwan yang dihubungi terpisah di rumahnya mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Camat terkait penahanan Kadesnya oleh Kejari Sidoarjo. Ia juga mengaku sudah menemui Camat untuk berkoordinasi mengambil langkah-langkah agar roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak terganggu.

“Atas petunjuk dari pak Camat agar segera mengajukan surat pemberhentian sementara untuk pak Kades, maka insya Allah malam ini kami bersama pengurus BPD akan mengadakan rapat untuk membahasnya,” Pungkasnya.
Seperti diketahui, bahwa kasus ini berawal dari protes beberapa warga eks gogol di Desa Sidokerto yang mengaku tidak pernah dilibatkan terkait pelepasan tanah sisa eks gogol yang terletak di dusun Klanggri oleh kepala desa, Ali Nasikin. Tanah eks gogol tersebut merupakan sisa hasil pelepasan di tahun 1997. Dibeberapa periode kepemimpinan kepala desa sebelum Ali Nasikin menjabat, tidak ada satupun kepala desa yang mengungkap kepemilikan alas hak tanah tersebut. Namun di era Kades Ali Nasikin sekitar tahun 2021, tanah tersebut dilepas kepihak ke tiga dengan melibatkan beberapa orang eks gogol.
Di satu sisi, orang eks gogol yang tidak dilibatkan dalam proses pelepasan tanah tersebut melakukan protes. Apalagi saat pembagian hasil penjualan tanah tersebut tidak merata antara 5 hingga 12 juta rupiah per orang eks gogol, itupun tidak semua orang dari 25 orang eks gogol diberikan.
Kecurigaan warga desa Sidokerto semakin memuncak melihat sifat hedon kepala desa,Ali Nasikin bersama keluarganya. Karena itu, masyarakat menjadi geram dan melaporkan kasus ini ke kejaksaan Negeri Sidoarjo. (Hans)
