
DNN, SIDOARJO — Upaya gugatan Praperadilan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasikin ke Kejari Sidoarjo atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset milik desa (tanah cuwilan) di tolak oleh pengadilan negeri (PN) Sidoarjo.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Kamis, (10/4/2025).
“Putusan sidang praperadilan Ali Nasikin oleh PN Sidoarjo, pada Rabu, 26 Maret 2025. Sehingga otomatis proses penyidikan akan terus berjalan,” ujar mantan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tulungagung ini.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, SH, MH
Hingga saat ini, tersangka Ali Nasikin telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas kelas 2A Sidoarjo, Jawa Timur.
Selain Kades Sidokerto,Ali Nasikin dalam kasus ini, dua orang tersangka lain dari tim 9 yang merupakan panitia pembebasan lahan tahun 2021, juga mengajukan praperadilan.
Mereka, diduga ikut terlibat dalam penjualan tanah TKD kepada pengembang pada tahun 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar.
Karena itu Franky menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut. “Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” pungkasnya.(Hans)
