Beranda » Sempat Diputus Bebas, Namun Ditolak Tingkat Kasasi, Mantan Dirtek PDAM Sidoarjo Diganjar 6Tahun Penjara

Sempat Diputus Bebas, Namun Ditolak Tingkat Kasasi, Mantan Dirtek PDAM Sidoarjo Diganjar 6Tahun Penjara

Spread the love dnnmmedia

Mantan Direktur Tehnik PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Slamet Setiawan saat dilakukan penahanan oleh jaksa Kejari Sidoarjo

DNN, SIDOARJO — Tiga terpidana kasus korupsi dana pemasangan baru (Pasba) PDAM DeltaTirta Sidoarjo periode 2012 – 2015 yang sempat diputus bebas oleh pengadilan Tipikor Surabaya, namun dibatalkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya dieksekusi oleh tim jaksa Kejari Sidoarjo ke rumah tahanan. Jumat, (1/8/2025) malam.

Mereka adalah mantan Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Slamet Setiawan dan Pengurus KPRI bagian Pasba/sambungan rumah, Samsul hadi. Sementara itu untuk terpidana Juriyah belum bisa di eksekusi lantaran surat putusan Mahkamah Agung belum diterima oleh tim JPU Kejari Sidoarjo.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi saat konfrensi pers seusai melakukan penahanan terhadap kedua terpidana. Jumat (1/8/2025) malam.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi SH

“Jadi pada hari ini, Jumat 1 Agustus 2025, kami Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melaksanakan eksekusi atau menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” Ujar Franky.

Putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diketok pada 15 Mei 2025 menyatakan Slamet Setiawan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Slamet dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dana Pasba PDAM Delta Tirta periode 2012–2015. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar. Namun, hingga saat ini Kejari Sidoarjo telah berhasil memulihkan sebagian kerugian negara.

“Per hari ini, kami sudah berhasil mengembalikan sebesar Rp 1.849.838.000,15. Nantinya uang ini akan kami setorkan ke kas Perumda Delta Tirta Sidoarjo sesuai putusan pengadilan,” Ungkap mantan kasipidum Kejari Tulungagung ini.

Ia pun menyampaikan bahwa hasil akhir putusan MA ini sejalan dengan konstruksi hukum yang sejak awal dibangun oleh tim JPU.

“Alhamdulillah, majelis kasasi sependapat dengan konstruksi hukum jaksa. Semua tuntutan dikabulkan, baik dari aspek pidana pokok maupun pidana tambahan,” pungkasnya.(hans)


Spread the love dnnmmedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *