
DNN, SIDOARJO — Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sidoarjo akan dimulai pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026 dengan agenda masa persiapan pembentukan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades).
Selanjutnya tahapan pencalonan berlangsung pada 14 Januari hingga 23 April 2026, disusul pelaksanaan pemungutan suara pada 24 Mei 2026. Sementara itu, tahap penetapan hasil Pilkades dijadwalkan pada 24 Mei hingga 29 Juni 2026.
Penetapan pelaksanaan Pilkades tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa Pemkab bersama Forkopimda berkomitmen menjaga pelaksanaan Pilkades agar berjalan aman dan lancar.
“Kami ingin Pilkades 2026 ini menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” kata bupati saat memberikan arahan pada rapat Pilkades Tahun 2026 di Opsroom Setda Kab. Sidoarjo pada Senin (3/11/2026)
Bupati juga menambahkan bahwa sinergi seluruh pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan.

Bupati Sidoarjo, H Subandi saat melakukan sosialisasi bersama Forkopimda terkait Pilkades di Kabupaten Sidoarjo
“Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 akan berlangsung kondusif dengan menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kami siap melakukan pengamanan pada saat Pilkades serentak tahun 2026 mendatang,” ungkapnya.
Selain itu, dalam hal terdapat desa dengan hanya satu calon kepala desa, pelaksanaan Pilkades serentak di desa tersebut akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Seperti diketahui Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026 di Kabupaten Sidoarjo nanti sebanyak 80 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.(hans/kominfo)
